Mencontek Design Website, Apakah Legal?
Sebuah Website/Blog memiliki banyak elemen yang berbeda. Keseluruhan desain Website bergantung pada gambar, video, teks dan tentunya kode.
Dari beberapa bagian seperti kode untuk membuat Footer sangatlah umum digunakan pada semua Website tetapi memilki keunikan masing-masing. Undang-undang hak cipta melindungi aspek tersebut.
Bagaimanpun juga, legalistas dalam mencontek desain Website, tampilan keseluruhannya, dan lain-lain tampaknya agak suram.
Mencontek Desain Website dengan Sengaja
Menyalin konten pada suatu Website merupakan tindakan yang ilegal. Contoh, banyak kasus meng-cloning suatu Website bank kemudian pengunjung memasukkan informasi kedalam Website cloning resebut, maka para penjahat itu bisa mendapatkan informasi dari korbannya. Jika terjadi seperti itu pelaku bisa dituntut.
Tetapi, Bagaimana dengan Mencontek Design Website secara sengaja?
Salah satu pertanyaan yang biasa ditanyakan oleh Web Designer kepada Client nya adalah apakah Client telah melihat CONTOH Website yang mereka sukai dan Client pasti akan menunjukkan tampilan Desain yang diinginkannya.
Jadi, pertanyaan yang membingungkannya adalah "Kapan inspirasi itu dapat berubah menjadi mencontek/menjiplak?"
Undang-Undang Hak Cipta
Undang-undang ini dapat melindungi segala bentuk hal kreatif yang dicuri oleh orang lain.
- Hak atas suatu karya yang kreatif sudah ada sejak karya itu dibuat.
- Pemilik Hak cipta memegang kuasa untuk menggunakan, menyalin, dan mengubah kontennya.
- Para pembuat karya seperti Author, Artist, ataupun Developer tidak harus meregistrasikan karyanya.
Mungkin kalian sering melihat teks yang bertuliskan "All Rights Reserved" atau "Copyright" di bagian Footer Website.
Hal tersebut merupakan pemberitahuan agar orang lain tidak menduplikat gambar, teks, atau elemen lainnya pada suatu Website.
Intinya, TIDAK ADA yang melarang seorang Web Designer untuk membuat tampilan Website dengan menggunakan kodenya sendiri.
Template Website
Jelas sekali bahwa suatu desain Website dibuat dengan menggunakan Template yang bisa jadi sama percis dengan ribuan bahkan jutaan template Website yang ada di internet. Source Code nya sama, yang membedakan adalah gambar dan warna yang digunakan.
Pada kasus ini, mengklaim pelanggaran hak cipta akan sangat sulit. Kecuali kalau pelaku menggunakan suatu hal seperti logo, merek, konten plagiat, dan lain-lain. Maka akan mudah di klaim karena hal tersebut merupakan suatu pelanggaran hak cipta.
Website Custom
Namun, legalitas dalam menyalin Website yang dirancang menggunakan kode custom cukuplah mudah. Web Developer dapat menulis kode custom untuk Client nya. Maka dari itu, mereka memilki kepemilikan desain. Tidak masalah jika terdapat suatu Website yang mencontek semua bagian dari suatu Website. Tetapi, jika terdapat elemen yang dihasilkan dari website lain, maka hal tersebut merupakan pelanggaran.
Mencegah Seseorang dalam Mencontek Desain Website
Teradapat cara untuk melindungi Source Code pada Website.
Pencegahan ini sangatlah penting jika kalian memilki hak milik pada suatu elemen. Kalian juga dapat mengunci gambar dan teks agar tidak dapat disalin atau di download oleh orang lain.
Bagaimana jika ingin Mencontek Desain Website orang lain?
Tidak ada yang salah dengan mencari inspirasi dari Website lain. Kalian dapat melihat setiap poin elemen dari Website lain dan memasukkannya kedalam desain. Yang tidak boleh dilakukan adalah menyalin langsung semua kode nya. Contoh, jika kalian melihat elemen Slider pada suatu Website, maka kalian dapat membuat Slider yang sama dengan kode anda sendiri.
Cara lain untuk mencontek desain Website orang lain secara legal adalah dengan meminta izin.
Biasanya, pemilik Website tidak peduli jika kalian menggunakan Layout nya atau bahkan mereka juga bisa membagikan sedikit Source Code nya.
Legalitas dalam Mencontek Desain Website
Berikut adalah beberapa kesimpulan dalam Mencontek Desain Website:
- Kalian tidak boleh menduplikat elemen yang memilki hak cipta seperti gambar, teks atau Source Code.
- Sangatlah ilegal jika kalian menggunakan merek dan logo orang lain.
- Kalian dapat mencari dan mengumpulkan inspirasi dari suatu Website dan menerapkannya kedalam Desain Web.
- Sangatlah legal untuk membuat ulang elemen yang sama dengan elemen pada Website orang lain dengan menggunakan kode custom.
Updated: Thursday, 04 November 2021